SYARAT PENGAJUAN NITK

Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) adalah nomor unik yang dikeluarkan khusus untuk tenaga kependidikan dalam lingkup perguruan tinggi. Fungsi dari NITK ini adalah untuk mengindeks tenaga kependidikan yang ada di perguruan tinggi sekaligus melihat potensi perguruan tinggi tersebut. Selain itu, dapat juga digunakan sebagai database untuk berbagai macam program yang ditujukan kepada tenaga kependidikan melalui perguruan tingginya.

Adapun syarat-syarat pengajuan NITK yaitu sebagai berikut:

  1. Pas Foto
  2. Ijazah Terakhir
  3. KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. SK Yayasan
  6. SK Penempatan dari Perguruan Tinggi

Berkas-berkas diatas disiapkan dalam bentuk scan asli dengan format PDF, kecuali Pas Foto, boleh dalam format gambar seperti JPEG. Pengajuan NITK dimulai tanggal 20 Mei – 20 Juni 2024 dengan mengisi link disini menggunakan email afiliasi.

Selain berkas tersebut, tenaga kependidikan yang mengajukan NITK juga harus menyiapkan data berikut:

  1. Alamat email aktif
  2. Nomor handphone aktif
  3. Data tahun masuk dan tahun lulus Perguruan Tinggi (SMA, D3, dan/atau S1

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Direktorat SDM melalui email [email protected]

Kami berharap seluruh tenaga kependidikan dapat segera mengajukan NITK sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Catatan:

Mohon pastikan seluruh dokumen yang diserahkan dalam kondisi baik, jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan tidak akan diproses.

Loading

Leave a Comment