SERTIFIKASI DOSEN

Layanan Sertifikasi Dosen adalah suatu upaya dari Direktorat SDM untuk mendukung pengembangan kualitas dan kesejahteraan para dosen dengan status pegawai tetap yang ada di lingkungan Universitas Maarif Hasyim Latif. Layanan yang diberikan tersebut berupa pemprosesan kepemilikan Sertifikat Pendidik yang diakui oleh negara, hingga pengelolaan benefit yang diperoleh baik bagi lembaga maupun individu sebagai hasil dari keikutsertaan para dosen dalam program sertifikasi tersebut. Alur Sertifikasi Dosen

Setelah Dosen memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, selanjutnya proses Sertifikasi akan dilakukan di platform SISTER (versi Cloud). Berikut alur untuk Sertifikasi Dosen:

1. Penarikan data Dosen yang Eligible
Data dosen yang sudah memenuhi dan melakukan seluruh syarat Sertifikasi Dosen akan diproses terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. Selain memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, Dosen yang datanya ditarik juga harus eligible dengan ketentuan berikut:

  • Tidak dalam masa penalti
  • Eligible sebelum cut off yang ditentukan

Setelah selesai penarikan data Dosen eligible untuk Sertifikasi Dosen, maka periode Sertifikasi Dosen akan dibuka.

2. Penilaian Persepsional dan Penyusunan Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Berikut tahapan yang akan dilalui:

  • PSD PTU menugaskan Penilai Persepsional yang terdiri dari 1 atasan dan 3 sejawat.
    Panduannya klik di sini.
  • PSD PTU Cetak Token Penilaian Mahasiswa
    Panduannya klik di sini.
  • Dosen mengisi Portofolio di menu Layanan Serdos
    Panduannya klik di sini.
  • 5 Mahasiswa melakukan penilaian dengan akses URL dan input token yang disediakan oleh PSD PTU (tidak berlaku untuk Dosen yang sedang Tugas Belajar).
    Panduannya klik di sini.
  • Atasan melakukan penilaian persepsi
    Panduannya klik di sini.
  • 3 Sejawat melakukan penilaian persepsi
    Panduannya klik di sini.
  • PSD PTU monitoring pengisian di Monitoring Portofolio
    Panduannya klik di sini.

3. Penghitungan Nilai Persepsional oleh PSD PTU

  • PSD PTU melakukan proses NPS di Data NPS
  • PSD PTU Unggah LP di Monitoring Portofolio

4. Pengajuan DYS oleh PSD PTU

PSD PTU mengajukan dosen untuk dinilai di Monitoring Portofolio
5. Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS

6. Yudisium Internal PTPS

7. Yudisium Nasional

Pedoman Operasional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi dapat diunduh disini.

Cara Melengkapi Hasil TKBI, TKDA, dan Pekerti/AA

Data dan hasil Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), dan Pekerti/AA merupakan salah satu syarat Dosen untuk mengikuti Sertifikasi Dosen. Maka itu, data tersebut perlu dimasukkan ke dalam platform SISTER (versi Cloud).

Pengajuan data Pekerti / AA  dan TKBI /TKDA secara mandiri diajukan oleh dosen melalui  Perguruan Tinggi pada aplikasi SISTER mulai dari tanggal 27 Maret s.d. 30 April 2024, dan hanya dapat dilakukan kembali dengan batasan tanggal sertifikat tidak melebihi atau sebelum 11 Juli 2021. Pengajuan tersebut membutuhkan validasi oleh pihak Pusat. 

Cara unggah secara mandiri bisa dilihat di laman SISTER pada menu PANDUAN.