PENILAIAN KINERJA
DOSEN
Direktorat SDM bersama Tim PAK memberikan layanan terkait penilaian angka Kredit Dosen
Fasilitas yang dapat diberikan melalui layanan ini meliputi:
- Penghitungan perolehan angka kredit aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan unsur penunjang dosen
- Permintaan rekomendasi kenaikan jabatan fungsional akademik dosen
- Penerbitan Surat Keputusan Rektor terkait kenaikan jabatan fungsional akademik dosen
- Proses kenaikan jabatan fungsional akademik dosen melalui SISTER
PROSEDUR
Prosedur Layanan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen adalah sebagai berikut:
Setiap dosen yang mengusulkan kenaikan Jabatan Akademik dimohon mempersiapkan scan dokumen asli (bukan fotokopi) dengan format pdf :
- Form rekomendasi kenaikan jabatan akademik
- Ijazah Pendidikan terakhir
- Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
- Resume Disertasi dan Thesis
- Dokumen Akreditasi Prodi
- SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 1 tahun sebelum tahun ini.
- SKP 2 tahun sebelum tahun ini
- PAK Konversi (Dosen PNS)
- DUPAK/ PAK Konversi (Non PNS)
- Dokumen Bukti BKD
- Surat Pernyataan Pakta Integritas Keabsahan Karya Ilmiah Dosen
- Surat Pernyataan Pakta Integritas Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah oleh Pimpinan PT
- Dokumen Korespondensi antara editor-penulis-reviewer
- Dokumen Hasil Cek Plagiasi
- Artikel Jurnal
- Dokumen Dukung Syarat Khusus Tambahan
- Dokumen Formasi Jabatan Akademik Dosen
- Surat Pengantar dari PT.
Selain itu fakultas juga perlu mempersiapkan Berita Acara Pertimbangan Persetujuan Senat dan Berita Acara Pertimbangan Persetujuan Tim Komite Integritas.
Seluruh proses pengajuan usulan kenaikan Jabatan Akademik berpedoman pada peraturan-peraturan di bawah ini :
- PERMENPAN NOMOR 17 TAHUN 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB NO. 046 TAHUN 2013 – Merubah Permenpan 017 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
- PERMENDIKBUD NO. 92 TAHUN 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat SDM memberikan layanan terkait penilaian kinerja karyawan, khususnya karyawan dengan jabatan fungsional Administrasi, Laboran, Pustakawan dan pelaksana akademik.
Fasilitas yang dapat diberikan melalui layanan ini meliputi:
- Penilaian SKP Tendik
- Permintaan rekomendasi kenaikan jabatan fungsional Tendik
- Penerbitan Surat Keputusan Rektor terkait kenaikan jabatan fungsional Tendik
- Menghimpun saran pengembangan pegawai.