PENILAIAN KINERJA

DOSEN

Direktorat SDM bersama Tim PAK memberikan layanan terkait penilaian angka Kredit Dosen

Fasilitas yang dapat diberikan melalui layanan ini  meliputi:

  • Penghitungan perolehan angka kredit aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan unsur penunjang dosen
  • Permintaan rekomendasi kenaikan jabatan fungsional akademik dosen
  • Penerbitan Surat Keputusan Rektor terkait kenaikan jabatan fungsional akademik dosen
  • Proses kenaikan jabatan fungsional akademik dosen melalui SISTER

PROSEDUR

Prosedur Layanan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen adalah sebagai berikut:

Setiap dosen yang mengusulkan kenaikan Jabatan Akademik dimohon mempersiapkan scan dokumen asli (bukan fotokopi) dengan format pdf :

Selain itu fakultas juga perlu mempersiapkan Berita Acara Pertimbangan Persetujuan Senat dan Berita Acara Pertimbangan Persetujuan Tim Komite Integritas.

Seluruh proses pengajuan usulan kenaikan Jabatan Akademik berpedoman pada peraturan-peraturan di bawah ini :

  1. PERMENPAN NOMOR 17 TAHUN 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB NO. 046 TAHUN 2013 – Merubah Permenpan 017 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  2. PERMENDIKBUD NO. 92 TAHUN 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
 
 
 

TENAGA KEPENDIDIKAN

Direktorat SDM  memberikan layanan terkait penilaian kinerja karyawan, khususnya karyawan dengan jabatan fungsional Administrasi, Laboran, Pustakawan dan pelaksana akademik.

Fasilitas yang dapat diberikan melalui layanan ini  meliputi:

  • Penilaian SKP  Tendik
  • Permintaan rekomendasi kenaikan jabatan fungsional Tendik
  • Penerbitan Surat Keputusan Rektor terkait kenaikan jabatan fungsional Tendik
  • Menghimpun saran pengembangan pegawai.