PELANGGARAN DAN JENIS SANKSI
Pelanggaran terdiri dari :
- Pelanggaran ringan;
- Pelanggaran sedang;
- Pelanggaran berat.
Sanksi diberikan sesuai dengan bobot pelanggaran:
- Sanksi atas pelanggaran ringan, berupa teguran lisan, dan atau peringatan ke-1 (SP-1) secara tertulis.
- Sanksi atas pelanggaran sedang, berupa peringatan ke-2 (SP-2) secara tertulis, peringatan ke-3 (SP-3) secara tertulis, larangan mengajar untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas, larangan membimbing dan menguji untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas.
- Sanksi atas pelanggaran berat, berupa larangan mengajar untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas, larangan membimbing dan menguji untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas, penundaan kenaikan pangkat/golongan untuk waktu tertentu atau diturunkan pangkatnya.
- Penghapusan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan/atau diputus hubungan kerjanya tanpa mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.