PELANGGARAN DAN JENIS SANKSI

Pelanggaran terdiri dari :

  1. Pelanggaran ringan;
  2. Pelanggaran sedang;
  3. Pelanggaran berat.

Sanksi diberikan sesuai dengan bobot pelanggaran:

  1. Sanksi atas pelanggaran ringan, berupa teguran lisan, dan atau peringatan ke-1 (SP-1) secara tertulis.
  2. Sanksi atas pelanggaran sedang, berupa peringatan ke-2 (SP-2) secara tertulis, peringatan ke-3 (SP-3) secara tertulis, larangan mengajar untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas, larangan membimbing dan menguji untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas.
  3. Sanksi atas pelanggaran berat, berupa larangan mengajar untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas, larangan membimbing dan menguji untuk waktu tertentu di program studi maupun fakultas, penundaan kenaikan pangkat/golongan untuk waktu tertentu atau diturunkan pangkatnya.
  4. Penghapusan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan/atau diputus hubungan kerjanya tanpa mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.