PENGEMBANGAN KARYAWAN

Layanan ini untuk memfasilitasi pegawai dalam meningkatkan/ mengembangkan kemampuan, keahlian dan ketrampilan melalui pelatihan dan pendidikan lanjut.

Pelatihan adalah segala bentuk kegiatan terprogram bagi pegawai yang dimaksudkan untuk pembekalan dan peningkatan kemampuan akademik/ keahlian, karakter serta ketrampilan manajerial.

Pendidikan lanjut adalah pendidikan akademik dan atau/ profesi bagi pegawai tetap dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk melaksanakan tugas Universitas.

PROSEDUR

Prosedur Layanan Pengembangan Karyawan adalah sebagai berikut:

Pelatihan

Pegawai melengkapi form usulan surat tugas pelatihan, form yang sudah dilengkapi rekomendasi pimpinan unit untuk disampaikan ke Direktorat SDM

Pendidikan Lanjut

Unit mengirimkan usulan pegawai yang akan ditugaskan studi lanjut berikut kelengkapan administratifnya ke Rektor.

Kelengkapan administratif  untuk penerbitan SK Tugas Belajar/Izin Belajar meliputi:

  1. Surat Permohonan Penerbitan SK Tugas Belajar/Izin belajar.
  2. Surat Pernyataan sanggup menyelesaikan Penugasan studi lanjut tepat waktu.
  3. Surat Pernyataan Kesesuaian Bidang studi dengan pengembangan unit kerja.
  4. Form rincian penugasan dan evaluasi kinerja.
  5. Proposal.
  6. Surat dari Dekan/Kalab/ penempatan setelah studi lanjut selesai.
  7. Surat dari Dekan tentang usulan.