MUTASI DAN PROMOSI

Dalam rangka pengembangan dosen dan meningkatkan kinerja karyawan, maka dilakukan mutasi dan promosi diantaranya :

  1. Dalam rangka pembinaan, penyegaran, dan pengembangan pegawai, Rektor berwenang mengadakan mutasi  dan promosi pegawai.
  2. Perencanaan mutasi dan promosi pegawai didasarkan atas penilaian kinerja pegawai tanpa perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
  3. Mekanisme dan penilaian kinerja karyawan dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Rektor berdasarkan Surat Keputusan.