PEMADANAN DATA RUMPUN ILMU, POHON ILMU, DAN CABANG ILMU DOSEN

Mengacu pada surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 0451/E/DT.04.01/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan dosen non-PNS, dan kebutuhan pemadanan data (rumpun ilmu, pohon ilmu, dan cabang ilmu), Kemendikbudristek merekomendasikan pemadanan data untuk memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengembangan sumber daya manusia.

Adapun rumpun ilmu Dosen digunakan sebagai dasar untuk:

  1. Penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD);
  2. Penilaian Sertifikasi Dosen (Serdos);
  3. Penilaian Angka Kredit (PAK); dan
  4. Sebagai dasar penugasan asesor dan penilai agar terdapat relevansi dan pemahaman substansi terhadap kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Dosen terkait.

Periode pemadanan data rumpun bidang ilmu dilakukan pada periode Mei-Desember 2024 dengan cara:

  • Dosen mengisi atau memutakhirkan data rumpun ilmu pada menu akun  SISTER, terutama bagi dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen periode 2024 ataupun melakukan pelaporan layanan Beban Kinerja Dosen (BKD) semester Genap tahun 2023/2024 dan seterusnya.
  • Pengisian dan pemutakhiran data rumpun ilmu memerlukan verifikasi dan validasi oleh admin Perguruan Tinggi.

Oleh karenanya kami mohon agar Bapak/Ibu dosen segera melakukan pemutakhiran data rumpun ilmu, pohon ilmu, dan bidang ilmu (cabang ilmu) di lingkup program studi masing-masing dengan mengisi kelengkapan tersebut di akun SISTER secara mandiri selambat-lambatnya pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui link ini : Pemberitahuan Pemadanaan Rumpun Bidang Ilmu Dosen

Loading