Pembukaan Usulan Kenaikan JAD LK dan GB Gel. 1 Tahun 2025
Yth.Seluruh Dosen TetapUniversitas Maarif Hasyim Latif Assalamualaikum Wr. Wb.Sehubungan dengan Surat Kemendiktisantek LLDIKTI VII Jawa Timur Nomor 0158/B.B4/DT.04.01/2025 tanggal 20 Maret perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025 dan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:a. Pembukaan usulan : 27 Maret – 16 April 2025b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 21 April 2025c. Penilaian usulan : 22 April – 9 Mei 2025d. Pengajuan usulan revisi : 13 – 16 Mei 2025e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 20 Mei 2025f. Penilaian usulan revisi : 21 Mei – 9 Juni 2025 2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; danc. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil. 3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025); 4. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang- undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama baiknya kami ucapkan terima kasih. Wassalamulaikum Wr. Wb. Plh. Direktur SDM, Ir. Nurul Aziza, ST., MT. Mengetahui,Wakil Rektor IV, Dr. Asri Wijayanti, SH., MH. Surat Pembukaan Usulan Kenaikan JAD LK dan GB Gel. 1 Tahun 2025
Pembukaan Usulan Kenaikan JAD LK dan GB Gel. 1 Tahun 2025 Read More »