PENGEMBANGAN SDM

Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)  Universitas Maarif Hasyim Latif

Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai tetap, berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru. Pengelolaan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap di Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) diatur dengan Peraturan Yayasan Nomor 62/YPM/2023 tentang Kepegawaian di lingkungan Universitas Maarif Hasyim Latif.  Pegawai terdiri atas Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan.

Pengembangan Kompetensi Dosen untuk menempuh studi lanjut sebagai bagian dari pengembangan kompetensi bagai pegawai. Pengembangan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam hal pelatihan ataupun diklat sesuai bidang yang di ampu dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran  yang disusun di awal tahun anggaran tersebut.

Terkait Kebijakan Pengembangan SDM di UMAHA, strategi yang digunakan oleh universitas adalah memberi kesempatan para dosen untuk mengikuti berbagai pelatihan baik di dalam kampus maupun di luar kampus.

Berbagai jenis pelatihan di dalam kampus, antara lain seperti: (1) Latihan Keterampilan dan Kemampuan Mengajar Dosen dalam Diklat PEKERTI (Dasar), (2) Applied Approach, (3) Pelatihan Dosen Penasihat Akademik, (4) Pembimbing KPL, (5) Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional, (6) Pelatihan Metodologi Penelitian dan Teknik Analisa Data, baik kuantitatif (Statistika, SEM, AMOS) maupun kualitatif, (7) Dosen Pembimbing Kajian Praktik Lapangan (KPL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN), (8) Mengikutkan Program Dosen Magang. 

Pelatihan di luar kampus, antara lain adalah: (1) Tes TKDA, (2) Tes TKBI, (3) Magang Dosen ke Industri. Serta Diklat Peningkatan Kompetensi Dosen yang diselenggarakan di Luar Negeri.

Seluruh pembiayaan terkait berbagai Diklat Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik di atas, sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Universitas dan fakultas yang direncanakan dalam setiap tahunnya.