PENERBITAN LEGALITAS

Layanan Penerbitan Legalitas adalah Layanan untuk penerbitan surat yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah atas pelaksanaan atau pemberhentian suatu penugasan dalam suatu organisasi.

Legalitas meliputi:

  1. Legalitas Mengajar.
  2. Penugasan Karyawan.
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Senat.
  4. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan.

PROSEDUR

Prosedur Layanan Penerbitan Legalitas adalah sebagai berikut:

Unit mengajukan surat tertulis ke Direktorat SDM perihal permohonan untuk penerbitan legalitas baik berupa surat tugas atau surat keputusan.

misalnya:  Legalitas Mengajar, Penugasan Karyawan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Senat, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dan Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan.