MUTASI DAN PROMOSI
Dalam rangka pengembangan dosen dan meningkatkan kinerja karyawan, maka dilakukan mutasi dan promosi diantaranya :
- Dalam rangka pembinaan, penyegaran, dan pengembangan pegawai, Rektor berwenang mengadakan mutasi dan promosi pegawai.
- Perencanaan mutasi dan promosi pegawai didasarkan atas penilaian kinerja pegawai tanpa perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
- Mekanisme dan penilaian kinerja karyawan dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Rektor berdasarkan Surat Keputusan.