DATA PEGAWAI

Data Dosen Bergelar Doktor dan Magister Per Juni 2024

NO UNIT PENGELOLA DOKTOR MAGISTER PROFESI JUMLAH
1
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
8
26
-
34
2
Fakultas Teknik
2
32
-
34
3
Fakultas Ilmu Kesehatan
5
13
-
18
4
Fakultas Hukum
8
4
-
12
JUMLAH
98

Data Jabatan Akademik Dosen Per Juni 2024

NO PENDIDIKAN GB LK L AA TP JUMLAH
1
DOKTOR
1
2
8
2
-
13
2
MAGISTER
-
3
18
25
37
83
3
PROFESI
-
-
-
-
-
-

Data Sertifikasi Dosen Per Juni 2024

No Unit Pengelola Jumlah Dosen Jumlah Dosen Bersertifikat *
1
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
32
27
2
Fakultas Teknik
34
23
3
Fakultas Ilmu Kesehatan
19
10
4
Fakultas Hukum
13
10

Layanan data pegawai adalah layanan untuk berbagai keperluan administrasi data kepegawaian yang valid dan terupdate.

Layanan meliputi:

  • Permintaan data kepegawaian
  • Permintaan update data kepegawaian
  • Penerbitan NIDN, NIDK dan NUPTK.

Untuk mendapatkan layanan fasilitas tersebut pegawai dapat mengikuti prosedur berikut

PROSEDUR

Prosedur Layanan Data Pegawai adalah sebagai berikut:

  • Permintaan data kepegawaian

Unit mengajukan surat permohonan permintaan data terkait kepegawaian yang ditujukan ke Warek IV cc. Direktur SDM.

  • Permintaan update data kepegawaian

Pegawai mengajukan surat permohonan permintaan update data kepegawaian yang ditujukan ke Warek IV cc. Direktur SDM dengan dilampiri legalitas pendukung data update. mis: Ijasah, KSK, Surat Nikah dll.

  • Permintaan NPK Dosen Luar Biasa usulan baru

Unit melengkapi form permintaan NPK dosen luar biasa usulan baru, form yang sudah dilengkapi dikirim ke Direktorat SDM.

  • Penerbitan NIDN, NIDK dan NUP

Untuk dapat diterbitkan NIDN, NIDK dan NUPTK Pegawai (Dosen) harus melengkapi syarat administratif sebagaimana diatur pada Panduan Registrasi Dosen Baru dari laman PD-DIKTI.

Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada panduan selanjutnya untuk discan asli berwarna dengan format *.pdf atau *.jpg dan ukuran file tidak melebihi 500 KB untuk kemudian dikirim ke Direktorat SDM untuk proses unggah pada laman PD-DIKTI. (http://forlap.dikti.go.id/)

Peraturan Menristek DIKTI tentang registrasi tenaga Pendidik (NIDN, NIDK dan NUP) sbb:

Salinan Permenristekdikti nomor 2 Tahun 2016

Salinan Lampiran Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016